PASURUAN- Tenaga Pendamping Profesional (TPP) wilayah sektor tengah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) guna memperkuat kapasitas pendampingan masyarakat pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh jajaran TPP bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) ini berlangsung secara tatap muka di Kantor Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan diawali dengan pemaparan substansi teknis oleh jajaran TAPM Kabupaten Pasuruan terkait tugas dan tanggung jawab pokok pendampingan di lapangan. Forum koordinasi tersebut membedah penguatan tata kelola data desa secara terpadu, mekanisme pemberdayaan warga, serta penegasan kepatuhan terhadap kode etik pendamping profesional selama bertugas mendampingi pemerintah desa dan masyarakat.
Langkah penguatan ini diselenggarakan sebagai respon atas kebutuhan penyegaran peran TPP sebagai agen perubahan (agent of change) di tingkat akar rumput. Selain meningkatkan kompetensi teknis, pembekalan ini ditujukan untuk memastikan setiap pendamping menghadirkan kebermanfaatan nyata serta menjaga integritas profesi dalam mengawal program pembangunan desa berkelanjutan.
Salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan, Deni, menekankan pentingnya kehadiran pendamping di tengah kelompok rentan dan marjinal. “Kita perlu ingat lagi tentang fungsi kita, kunjungi kelompok kecil di desa dan kawal kebutuhannya sampai pada penganggaran desa,” ujar Deni saat memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat.
Melalui pendalaman materi tersebut, para peserta rakor memperoleh pemahaman komprehensif mengenai batasan fungsi operasional serta kewajiban fasilitasi di desa binaan masing-masing. Peningkatan pemahaman ini berdampak langsung pada kesiapan TPP dalam menyusun program kerja lapangan yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga desa.
Perwakilan peserta TPP menyambut baik arahan tersebut dan mengonfirmasi kesiapan mengimplementasikan hasil koordinasi ke dalam pendampingan riil di setiap desa binaan. Pendamping menegaskan komitmennya untuk segera memetakan aspirasi komunitas yang selama ini belum terakomodasi secara optimal dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran TPP disepakati untuk memperkuat mekanisme penyelesaian kendala teknis dan problem lapangan secara berjenjang di tingkat wilayah sebelum dieskalasi ke level kabupaten. Pola mitigasi berjenjang ini diharapkan mempercepat resolusi masalah pendataan dan penganggaran desa sehingga program pembangunan dapat terlaksana tepat waktu. *Dn

