LINGKARPASURAN. Dalam upaya memperkuat akuntabilitas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), fungsi pengawasan kini menjadi garda terdepan. Kewenangan dan tugas pengawas sudah diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2021 Pasal 31. Berdasarkan Pasal 61 PP Nomor 11 Tahun 2021, Pengawas BUM Desa memiliki mandat penuh untuk melakukan peninjauan terhadap laporan keuangan dan perkembangan usaha secara berkala. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa modal desa yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas diberikan kewenangan untuk meminta bantuan Auditor Independen jika diperlukan analisis mendalam terkait kesehatan finansial badan usaha tersebut. Audit Investigasi dan Pertanggungjawaban Pribadi. Ketegasan regulasi ini semakin nyata pada Pasal 61 ayat 3 , di mana Musyawarah Desa (Musdes) dapat memerintahkan Audit Investigasi jika ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan atau kesalahan manajemen.
Risiko bagi pengelola tidaklah main-main. Jika terbukti terjadi kerugian akibat kelalaian, maka Penasehat, Pelaksana Operasional, maupun Pengawas harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.
Namun, undang-undang tetap memberikan perlindungan bagi mereka yang bekerja dengan integritas. Jika pengelola dapat membuktikan telah bertindak dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan telah melakukan upaya pencegahan kerugian, maka tanggung jawab pribadi tersebut dapat gugur.
Strategi Mencegah Kerugian BUM DesaAgar BUM Desa tidak jatuh dalam lubang kerugian atau masalah hukum, diperlukan sinergi antara pengelola, masyarakat, dan pemerintah desa.
1. Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat bukan sekadar penonton, melainkan pemilik modal sosial terbesar.
Pengawasan Partisipatif: Aktif hadir dalam Musyawarah Desa untuk mempertanyakan perkembangan usaha secara kritis namun konstruktif.
Pemanfaatan Produk/Jasa: Mendukung keberlangsungan BUM Desa dengan menjadi konsumen setia produk desa sendiri (ekosistem ekonomi lokal).
Melapor Melalui Jalur Resmi: Jika melihat adanya kejanggalan operasional, segera melapor kepada Pengawas atau melalui mekanisme pengaduan masyarakat di desa.
2. Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah Desa : Pemerintah Desa (Kepala Desa sebagai Penasehat) memegang kunci kebijakan.
a. Seleksi Pengelola Berbasis Kompetensi: Memilih calon Pelaksana Operasional berdasarkan skill bisnis, yang kemudian dipilih melalui mekanisme Musyawarah Desa bukan sekadar kedekatan personal.
b. Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP): Memastikan setiap transaksi keuangan memiliki alur yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.
c. Digitalisasi Laporan Keuangan: Menggunakan aplikasi akuntansi untuk meminimalisir manipulasi data manual.
d. Penyediaan Anggaran Audit: Mengalokasikan dana secara rutin untuk audit internal maupun eksternal guna mendeteksi dini “kebocoran” anggaran.
Tabel Ringkasan Pertanggungjawaban (Pasal 62 PP 11/2021)
| Kondisi Pengelola | Dampak Hukum |
| Terbukti lalai/sengaja melakukan kesalahan | Tanggung jawab pribadi atas seluruh kerugian |
| Keruganbukan karena kelalaian atau kesalahan | Gugur tanggungjawab pribadi |
| Bekerja dengan iktikad baik & hati-hati | Terbebas dari tanggung jawab pribadi. |
| Memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) | Wajib mengganti kerugian secara pribadi. |
| Melakukan tindakan pencegahan kerugian | Terlindung secara hukum. |
Iktikad baik dan kehati-hatian adalah “asuransi” terbaik bagi pengelola BUM Desa agar terhindar dari jeratan hukum di kemudian hari.
Untuk memudahkan pengawas BUMDes dalam melakukan pengawasan terhadapa BUMDes, perlu adanya SOP pengawasan dengan tujuan :
Memastikan pengelolaan BUM Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Pasal 61 & 62 PP 11/2021 untuk menghindari kerugian negara/desa.
- Tahapan Pengawasan Rutin (Bulanan & Triwulan)Pengawas wajib melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan tidak ada “pengeluaran fiktif”. Antara laian :
- Verifikasi Arus Kas: Mencocokkan saldo buku kas dengan saldo riil di bank/brankas setiap akhir bulan.
- Pemeriksaan Bukti Transaksi: Memastikan setiap pengeluaran memiliki kuitansi sah, tanda tangan penerima, dan stempel resmi.
- Tinjauan Operasional: Membandingkan target laba dalam Rencana Program Kerja (RPK) dengan realisasi di lapangan.
- Prosedur Penggunaan Auditor Independen (Pasal 61) Jika Pengawas menemukan kerumitan dalam laporan keuangan (misal: aset yang hilang atau piutang macet yang besar):
- Pengajuan: Pengawas mengajukan surat permohonan audit eksternal kepada Penasehat (Kepala Desa).
- Seleksi: Memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) atau auditor profesional yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengelola.
- Output: Hasil audit auditor independen dijadikan dasar laporan Pengawas kepada Musyawarah Desa (Musdes).
- Mekanisme Penanganan Indikasi Penyelewengan (Audit Investigasi)Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang:
- Laporan Temuan: Pengawas menyusun laporan tertulis mengenai dugaan penyimpangan.
- Instruksi Musdes: Atas dasar laporan tersebut, Musyawarah Desa mengeluarkan instruksi untuk dilakukan Audit Investigasi.
- Pelaksanaan: Audit dilakukan secara mendalam (mencakup pemeriksaan saksi dan pelacakan aset).
- Protokol “Iktikad Baik” (Perlindungan Hukum Pengelola) Agar Pengawas, Penasehat, dan Pelaksana tidak dituntut secara pribadi saat terjadi kerugian (Pasal 62), mereka wajib mendokumentasikan:
- Risalah Rapat: Setiap keputusan besar (seperti investasi atau pembelian alat yang nilainya besar berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUMDes ) harus dicatat dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
- Surat Peringatan Dini: Jika Pengawas melihat potensi rugi, mereka harus memberikan surat teguran tertulis kepada Pelaksana Operasional sebagai bukti telah melakukan “tindakan pencegahan”.
Pakta Integritas: Pernyataan tertulis bahwa tidak ada benturan kepentingan (tidak mengambil keuntungan pribadi) dari proyek yang dijalankan.
