TPP Kabupaten Pasuruan Bedah Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Terkait Fokus Dana Desa 2026

TPP Kabupaten Pasuruan Bedah Permen Nomor 16 Tahun 2025 Terkait Fokus Dana Desa 2026Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan bedah regulasi Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat TPP Kecamatan Kejayan dan diikuti oleh pendamping desa di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan, yang memberikan pemaparan mendalam terkait substansi regulasi terbaru. Bedah regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman TPP terhadap arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, TAPM Kabupaten Pasuruan menekankan pentingnya peran TPP dalam mengawal implementasi fokus Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan di tingkat desa. Penjelasan difokuskan pada prioritas penggunaan Dana Desa, penajaman program strategis, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan desa.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan lapangan yang berpotensi muncul dalam penerapan regulasi, termasuk tantangan teknis pendampingan dan penyesuaian program desa terhadap kebijakan baru.Melalui bedah regulasi ini, diharapkan seluruh TPP Kabupaten Pasuruan memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.

Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi kesalahan implementasi penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2026.Kegiatan bedah regulasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pendamping desa di Kabupaten Pasuruan. Dengan pemahaman regulasi yang komprehensif, TPP diharapkan mampu mendampingi pemerintah desa secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. *D

Baca Juga  Perkuat Pendampingan Desa, TPP Kecamatan Kejayan Evaluasi Data dan Rancang Program 2026

Mungkin ada yang menarik

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Pengawas BUM Desa Perketat Audit Laporan Keuangan

Progres Signifikan Koperasi Desa Merah Putih Kenep Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *