Transparansi Tanpa Tawar: BUM Desa Wajib Patuhi Kepmendesa 136/2022 dalam Laporan Tahunan

Pasuruan Seiring berakhirnya tahun anggaran, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di seluruh Indonesia diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan secara tertib dan tepat waktu. Kewajiban ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan usaha desa, agar setiap aktivitas bisnis yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi desa dan masyarakat.

Dalam penyusunan laporan keuangan, pengelola BUM Desa tidak lagi diperbolehkan menggunakan format yang beragam. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022, laporan keuangan BUM Desa wajib mengacu pada standar akuntansi yang telah ditetapkan, meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Standarisasi ini bertujuan menciptakan keseragaman, memudahkan proses audit, serta memungkinkan perbandingan kinerja BUM Desa dari tahun ke tahun.

Laporan pertanggungjawaban tahunan menjadi instrumen penting dalam menilai kesehatan dan keberlanjutan usaha BUM Desa. Melalui laporan tersebut, pemerintah desa dapat mengevaluasi kinerja unit usaha, memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), serta membangun kepercayaan masyarakat sebagai pemilik saham tertinggi. Transparansi keuangan dinilai menjadi fondasi utama agar BUM Desa terus mendapatkan dukungan publik.

Pemerintah memberikan peringatan tegas terhadap BUM Desa yang mengabaikan kewajiban pelaporan keuangan. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021, kelalaian tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan operasional, hingga pencabutan status badan hukum. Bahkan, ketidakpatuhan pelaporan berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta menghambat pencairan modal dan alokasi anggaran desa pada tahun berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Sutrisno, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekaligus PIC BUM Desa Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa laporan keuangan merupakan wajah profesionalisme desa.
BUM Desa harus dipandang sebagai entitas bisnis yang serius. Jangan sampai potensi besar desa terhambat hanya karena tata kelola keuangan yang tidak tertib. Kepmendesa 136 Tahun 2022 adalah alat bantu agar BUM Desa mampu menunjukkan kinerja yang transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya di sela kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BUM Desa.

Baca Juga  BUMDes Gajah Jaya Makmur Terima 40 Kambing Program Ketahanan Pangan Desa Gajahbendo

Dengan pelaporan yang tertib dan patuh regulasi, BUM Desa diharapkan mampu tumbuh berkelanjutan serta menjadi penggerak utama ekonomi desa di masa mendatang.

Mungkin ada yang menarik

Ibu-Ibu PKK Desa Kenep Antusias Ikuti Pelatihan Menyulam untuk Tingkatkan Keterampilan dan Ekonomi Keluarga

Dana Desa Turun, BUMDesa Naik Kelas Jadi Pencetak Uang Di Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *