TTP Kecamatan Beji dan Pemdes Kenep Koordinasi Dampak Pemotongan Dana Desa 2026, Fokus pada 8 Prioritas Permendesa

Pasuruan – Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, TTP Kecamatan Beji bersama perangkat desa yang membidangi perencanaan dan keuangan melaksanakan koordinasi di Kantor Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai cukup signifikan dan berdampak langsung terhadap program prioritas desa.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa tetap optimal meskipun terjadi pengurangan anggaran. Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya penyesuaian program akibat kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, H. Fahmi menyampaikan bahwa fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengacu pada delapan prioritas sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2026. Namun demikian, desa tidak diwajibkan melaksanakan seluruh prioritas tersebut apabila kondisi anggaran tidak mencukupi. Hal ini mengingat adanya pengurangan anggaran yang cukup besar untuk mendukung program nasional berupa pembangunan gudang, gerai, dan kelengkapannya dengan estimasi anggaran sekitar tiga miliar rupiah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan adanya keterbatasan Dana Desa, pemerintah desa harus melakukan skala prioritas secara cermat dan terukur. Program-program yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat akan menjadi perhatian utama, sementara kegiatan lain dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Terkait pembiayaan pendidikan keagamaan, khususnya madrasah diniyah (Madin), ditegaskan bahwa anggaran Madin tidak diperkenankan bersumber dari Dana Desa. Pendanaannya dapat dialokasikan melalui sumber lain yang sah, seperti Pendapatan Asli Desa (PAD) maupun bagi hasil pajak dan retribusi daerah, sehingga tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), disampaikan bahwa besaran maksimal bantuan adalah Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan, dan desa diperbolehkan menetapkan nominal di bawah angka tersebut sesuai dengan kemampuan anggaran dan hasil musyawarah desa.

Baca Juga  Dana Desa 2026 Fokus untuk Kemiskinan Ekstrem hingga Digitalisasi Desa

Melalui koordinasi ini, TTP Kecamatan Beji dan Pemerintah Desa Kenep berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Dengan komunikasi yang baik kepada masyarakat, diharapkan penyesuaian program akibat pemotongan anggaran dapat dipahami bersama, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Desa Kenep tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Mungkin ada yang menarik

Monitoring Realisasi Ketahanan Pangan Tematik 2025, Camat Kejayan Tinjau Budidaya Ayam Petelur BUMDes Bangkit Jaya Desa Luwuk

Program Budidaya Kambing Desa Kenep, Ini Langkah Preventif Jika Terjadi Kematian Ternak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *