Pemdes Kenep Ikuti Sosialisasi Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Terkait Fokus Dana Desa 2026

Pasuruan– Pemerintah Desa Kenep, Kecamatan Beji, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kenep dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Beji mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan. Kegiatan ini diikuti dari Kantor Desa Kenep, Kecamatan Beji, pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan Dana Desa tahun 2026.

Zoom meeting ini menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk memahami secara langsung kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya mengenai prioritas dan fokus penggunaan Dana Desa agar selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan cermat dan penuh perhatian. Materi yang disampaikan menjelaskan secara rinci mengenai fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, termasuk program prioritas yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa Kenep, Kecamatan Beji, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa. Melalui kegiatan ini, perangkat desa dapat memahami secara jelas arah kebijakan Dana Desa Tahun 2026 sehingga dapat diterapkan secara tepat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Menurutnya, pemahaman terhadap Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kenep diharapkan dapat menyusun program dan kegiatan Dana Desa Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga  Wujudkan Tata Kelola Transparan, Pengawas BUM Desa Perketat Audit Laporan Keuangan

Mungkin ada yang menarik

BPD Desa Gejugjati Dorong Penguatan Kinerja BUMDes untuk Tingkatkan PAD Desa

TPP dan Perangkat Desa Pateguhan Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Desa Tahun 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *