Lingkarpasuruan.com, Gondangwetan – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Gondangwetan bersama Tim Kecamatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 di Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, 22 Januari 2026
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, ketentuan teknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kecamatan dan TPP Kecamatan Gondangwetan melakukan pengecekan langsung terhadap progres kegiatan fisik maupun nonfisik, sekaligus menelaah kelengkapan administrasi pertanggungjawaban Dana Desa yang telah direalisasikan oleh Pemerintah Desa Keboncandi.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan arahan dan pendampingan terkait beberapa kekurangan administrasi yang masih perlu dilengkapi. Pemerintah Desa diminta segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen agar sesuai dengan standar pengelolaan keuangan desa.
Koordinator Kecamatan (Korcam) TPP Kecamatan Gondangwetan, Bawon, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pengawalan Dana Desa agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran dan akuntabel.
“Monev ini penting dilakukan untuk memastikan kegiatan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi pelaksanaan kegiatan maupun administrasi pertanggungjawaban,” tegas Bawon.
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan Pemerintah Desa Keboncandi dapat semakin tertib dalam pengelolaan Dana Desa serta mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
TPP Kecamatan Gondangwetan berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan secara berkelanjutan agar Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
