Dana Desa Turun, BUMDesa Naik Kelas Jadi Pencetak Uang Di Desa

Pasuruan: BUMDesa: Menghadapi penurunan alokasi Dana Desa yang signifikan pada tahun anggaran 2026, pemerintah desa di berbagai daerah mulai mengandalkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional swasembada pangan yang menempatkan desa sebagai basis utama pembangunan ekonomi dan pangan berkelanjutan.

Transformasi peran BUM Desa tersebut didorong oleh terbitnya Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Regulasi ini mewajibkan desa mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk membangun ekosistem pangan yang tangguh melalui pengelolaan unit usaha ketahanan pangan oleh BUM Desa secara profesional dan berkelanjutan.

Dalam kebijakan tersebut, ketahanan pangan difokuskan pada dua tematik utama, yakni tematik hewani dan tematik nabati sebagaimana diatur dalam Kepmendes Nomor 25 Tahun 2025. BUM Desa dipercaya sebagai pengelola karena dinilai mampu memperpendek rantai distribusi pangan, melindungi petani dari praktik tengkulak, serta memastikan hasil produksi desa terserap untuk kebutuhan lokal maupun pasar yang lebih luas.

Salah satu contoh konkret implementasi kebijakan ini dilakukan oleh BUMDes Kenanga Indah, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi. BUMDes tersebut mengelola program ketahanan pangan tematik desa telur puyuh dengan memanfaatkan 20 persen Dana Desa untuk beternak sekitar 11.000 ekor puyuh. Program ini bertujuan menjaga stabilitas harga telur puyuh sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat desa. “Harapannya, selain mencukupi kebutuhan warga, hasil produksi juga bisa menjadi pemasok untuk program Makan Bergizi Gratis,” ujar Direktur BUMDes Kenanga Indah.

Di tengah defisit Dana Desa akibat pengurangan transfer dari pemerintah pusat, pengelolaan ketahanan pangan oleh BUM Desa dinilai mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang strategis. Keuntungan yang diperoleh tidak hanya berupa margin usaha, tetapi juga stabilitas harga pangan, jaminan harga beli yang adil bagi petani, serta kemandirian fiskal desa untuk tetap membiayai pembangunan fasilitas umum.

Baca Juga  Pelatihan ToF Konvergensi Adaptasi Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana di Pasuruan

Keberhasilan program ketahanan pangan berbasis BUM Desa ini juga bergantung pada peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan partisipasi aktif masyarakat. BPD berfungsi melakukan pengawasan agar penyertaan modal Dana Desa berjalan transparan dan tepat sasaran. Sementara itu, masyarakat terlibat langsung sebagai tenaga kerja, pemasok bahan pangan, hingga konsumen utama, sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor pertanian modern bagi generasi muda desa.

Selain itu, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa diposisikan sebagai mitra strategis BUM Desa, bukan sebagai pesaing. “BUM Desa fokus pada pengelolaan aset dan infrastruktur pangan seperti gudang dan alat mesin pertanian, sedangkan Koperasi Desa Merah Putih berperan menampung dan menyalurkan hasil produksi. Keduanya harus saling menguatkan,” kata Sutrisno, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasuruan. Dengan sinergi tersebut, BUM Desa diproyeksikan tetap tangguh dan berkelanjutan meski Dana Desa menurun, sekaligus membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat dimulai dari desa.

Mungkin ada yang menarik

Transparansi Tanpa Tawar: BUM Desa Wajib Patuhi Kepmendesa 136/2022 dalam Laporan Tahunan

Perkuat Pendampingan Desa, TPP Kecamatan Kejayan Evaluasi Data dan Rancang Program 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *