Pasuruan – Eka Wara Brehaspati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa penurunan stunting bukan hanya menjadi urusan pemerintah kabupaten semata, melainkan tanggung jawab seluruh unsur, termasuk pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut disampaikan Eka, pria yang akrab disapa Pak Eka, dalam kegiatan kunjungan dan monitoring dari Kementerian Desa terkait Program Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di Kabupaten Pasuruan sore tadi (29/01/2026).
Menurut Pak Eka, meskipun saat ini desa konsentrasinya terpecah, khususnya dengan adanya program Koperasi Desa Merah Putih, upaya penurunan stunting tetap harus berjalan. Ia menyebutkan bahwa beberapa indikator penanganan stunting tetap perlu dilaksanakan, namun kebutuhan KDMP juga perlu diperhatikan mulai dari persiapan lahan hingga pengelolaan desa yang memiliki keterbatasan lahan, sebagai bagian dari strategi terpadu pembangunan desa.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pasuruan mengatakan sesuai dengan petunjuk menteri pertanian juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah pertanian desa untuk mendorong swasembada pangan. Menurutnya, penguatan sektor pertanian tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga menjadi faktor pendukung dalam upaya penurunan stunting melalui pemenuhan gizi masyarakat secara berkelanjutan.

Pak Eka berharap seluruh pihak dapat memahami apabila terdapat beberapa program yang belum berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut, lanjutnya, dipengaruhi oleh berbagai tantangan, termasuk berkurangnya Transfer Ke Daerah (TKD) serta keterbatasan sumber daya lainnya. Meski demikian, pemerintah desa dan kabupaten tetap berkomitmen untuk bekerja dan memastikan seluruh program prioritas tetap dijalankan dan didukung bersama.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan dari seluruh komponen sangat dibutuhkan agar pelaksanaan program desa dapat berjalan optimal. Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, serta pendamping desa menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan program di desa, baik yang berkaitan dengan stunting, ketahanan pangan, maupun pembangunan desa lainnya.
Kegiatan monitoring P3S oleh Kemendesa ini bertujuan untuk memotret secara langsung pelaksanaan penurunan stunting di desa-desa se-Kabupaten Pasuruan. Selain itu, hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi salah satu evaluasi dan penentuan program kegiatan ke depan terkait dengan stunting. Selain itu nantinya juga aka nada lomba desa berkinerja baik yang indikator penilaiannya juga terkait dengan konvergensi stunting, sebagaimana juga disampaikan oleh Tim dari Kementerian Desa dalam kesempatan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas implementasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah bersama seluruh komponen di wilayah Kabupaten Pasuruan, termasuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), agar perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa ke depan dapat lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. *D
